Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023), dokter termasuk profesi yang dikategorikan sebagai bukan pegawai/tenaga ahli. Namun, dokter juga dapat berstatus sebagai pegawai tetap. Dalam hal ini, penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima dokter akan berbeda-beda sesuai dengan sumber penghasilan yang diterima.
Sumber Penghasilan Dokter
Secara umum, dokter dapat memperoleh penghasilan dari beberapa sumber, antara lain:
- penghasilan yang bersumber dari keuangan rumah sakit atau bendaharawan rumah sakit sebagai pegawai tetap PNS atau karyawan rumah sakit berupa gaji, tunjangan-tunjangan, honorarium, dan imbalan lainnya;
- penghasilan yang diterima sebagai tenaga ahli atau tenaga profesional berupa fee, komisi, dan imbalan lainnya;
- penghasilan yang diterima sebagai anggota atau peserta kegiatan yang mendapatkan imbalan berupa uang saku atau uang rapat;
- penghasilan yang diterima berupa penghargaan atau hadiah atas hasil membuat obat-obatan atau alat kesehatan;
- penghasilan yang diterima dari buka praktik sendiri; atau
- penghasilan lain yang diterima di luar pekerjaan yang terkait dengan kedokterannya, seperti penghasilan dari bunga deposito, penjualan tanah, sewa mesin, hadiah, dividen, dan lain-lain.
Tarif PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima Dokter
Terdapat beberapa tarif yang digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 untuk penghasilan dokter berdasarkan penghasilan yang diterima.
Tarif Pasal 17 UU PPh
Dokter termasuk kategori bukan pegawai. Sesuai ketentuan PMK 168/2023, tarif yang digunakan adalah tarif progresif yang tercantum pada Pasal 17 UU PPh.
Lapisan Penghasilan | Tarif |
---|---|
Rp0 – Rp60.000.000 | 5% |
>Rp60.000.000 – Rp250.000.000 | 15% |
>Rp250.000.000 – Rp500.000.000 | 25% |
>Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000 | 30% |
>Rp5.000.000.000 | 35% |
Merujuk PMK 168/2023, dasar pengenaan pajak (DPP) untuk PPh Pasal 21 bukan pegawai adalah 50% dari penghasilan bruto dalam satu masa pajak/saat terutangnya pajak. Perlu diingat kembali, pemberi kerja tidak perlu menghitung DPP secara kumulatif seperti mekanisme pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Selain itu, PMK 168/2023 juga menegaskan penghasilan bruto untuk jasa dokter adalah sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.
Tarif TER PP 58 2022
Dalam hal dokter bekerja sebagai pegawai tetap, penghitungan PPh Pasal 21 dilakukan sesuai dengan ketentuan untuk pegawai tetap secara umum. Anda dapat melihat penjelasan lebih lengkap pada artikel berikut ini: Cara Menghitung PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap Berdasarkan PMK 168/2023
Untuk penghitungan pada masa pajak, tarif yang digunakan adalah tarif efektif bulanan. Tarif efektif ditentukan berdasarkan status PTKP serta jumlah penghasilan bruto dalam satu masa pajak. Status PTKP yang ditentukan berdasarkan keadaan pada 1 Januari tahun pajak bersangkutan.
Tarif efektif bulanan dikategorikan dalam tiga kelompok berikut ini:
- TER A, untuk PTKP TK/0 (Rp54 Juta); TK/1 dan K/0 (Rp58,5 juta);
- TER B, untuk PTKP TK/2 dan K/1 (Rp63 juta); TK/3 dan K/2 (Rp67,5); dan
- TER C, untuk PTKP K/3 (Rp72 juta).
Detail tarif dapat dilihat pada Lampiran PP 58/2023 atau Anda dapat mengunduh daftar tarif PPh Pasal 21 dan TER yang telah dirangkum oleh Tim Redaksi Ortax pada tautan berikut ini: Unduh Tabel Tarif dan TER PPh Pasal 21 Tahun 2024
Setelah mengetahui tarif, hitung PPh Pasal 21 untuk masa pajak dengan cara mengalikan tarif efektif dengan penghasilan bruto.
PPh Pasal 21 Masa Pajak = TER Bulanan x Penghasilan Bruto
Untuk masa pajak terakhir, tarif yang berlaku adalah tarif Pasal 17 UU PPh yang dikenakan atas seluruh penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Tarif Pasal 4 PP 80 Tahun 2010
Sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010, PPh Pasal 21 yang terutang atas honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalan lain tersebut. PPh Pasal 21 yang dimaksud bersifat final dengan tarif:
- 0% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya;
- 5% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya;
- 15% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat perwira Menengah dan perwira Tinggi, dan Pensiunannya.
Tarif di atas berlaku untuk dokter yang berstatus sebagai PNS dan menerima penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain.
Contoh Kasus Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Dokter
Berikut adalah contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh dokter.
Penghitungan PPh Pasal 21 atas dokter yang bekerja di Rumah Sakit sebagai Pegawai Tetap
Ricki adalah seorang dokter yang berstatus sebagai pegawai tetap di RS ABC dengan total penghasilan bruto per bulan sebesar Rp15.000.000. Ricki sudah menikah dan mempunyai 2 tanggungan anak.
Sesuai dengan Lampiran PP 58/2022, tarif efektif yang dikenakan atas penghasilan Ricki adalah TER B sebesar 9%. PPh Pasal 21 yang dipotong RS ABC untuk masa pajak adalah;
PPh Pasal 21 = 9% x Rp15.000.000 = Rp900.000
Penghitungan PPh 21 atas Dokter yang Membuka Praktik di Rumah Sakit dan/atau Klinik (Status Bukan Pegawai)
Dokter Indro melakukan kerja sama dengan RS TBC untuk membuka praktik dokter setiap hari Senin – Jumat mulai pukul 19.00 – 21.00 WIB. Perjanjian kerja sama berupa bagi hasil sebelum pajak sebesar 60:40 untuk Dokter Indro dan RS TBC mulai berlaku bulan Januari 2024. Pada bulan Januari sampai Agustus 2024, jumlah pembayaran yang diterima adalah:
- Januari 2024 Rp90.000.000
- Februari 2024 Rp100.000.000
- Maret 2024 Rp100.000.000
- April 2024 Rp120.000.000
- Mei 2024 Rp100.000.000
- Juni 2024 Rp120.000.000
- Juli 2024 Rp80.000.000
- Agustus 2024 Rp100.000.000
Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan Dokter Indro adalah sebagai berikut
Bulan | Penghasilan Bruto | Dasar Pengenaan Pajak (50% x Ph Bruto | Tarif | Pajak Terutang |
---|---|---|---|---|
Januari | Rp90.000.000 | Rp45.000.000 | 5% | Rp2.250.000 |
Februari | Rp100.000.000 | Rp50.000.000 | 5% | Rp2.500.000 |
Maret | Rp100.000.000 | Rp50.000.000 | 5% | Rp2.500.000 |
April | Rp120.000.000 | Rp60.000.000 | 5% | Rp3.000.000 |
Mei | Rp100.000.000 | Rp50.000.000 | 5% | Rp2.500.000 |
Juni | Rp120.000.000 | Rp60.000.000 | 5% | Rp3.000.000 |
Juli | Rp80.000.000 | Rp40.000.000 | 5% | Rp2.000.000 |
Agustus | Rp100.000.000 | Rp50.000.000 | 5% | Rp2.500.000 |
Catatan:
Besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.